Kasus Debt Collector Sungai Penuh Diselesaikan Damai

Sungai Penuh, lugas.line.com-Perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret dua debt collector di Kota Sungai Penuh, Jambi, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. Dua terlapor berinisial DA (38) dan SH (29) yang sebelumnya menjalani penahanan kini resmi dibebaskan setelah korban sepakat mencabut laporan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum tidak dilanjutkan karena para pihak memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Iya sudah damai,” ujar Very saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. Selain itu, korban secara resmi mencabut laporan kepolisian, sehingga penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Insiden bermula dari upaya penarikan kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, enam orang mendatangi korban berinisial M dengan maksud menarik satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam. Dari jumlah tersebut, DA dan SH terlibat langsung berhadapan dengan korban, sementara empat orang lainnya berada di sekitar lokasi kejadian.

Ketegangan meningkat saat DS, kerabat korban, datang ke tempat kejadian dan terlibat adu mulut. Keributan pun tak terelakkan dan menyedot perhatian warga karena lokasi kejadian berada di sekitar area pasar malam. Dalam kejadian itu, DA diduga memukul DS dan M menggunakan benda besi hingga mengakibatkan luka di bagian kepala dan tangan.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Penyidik kemudian menetapkan DA dan SH sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama

sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Keduanya sempat ditahan di rumah tahanan Polres Kerinci sebelum akhirnya dibebaskan setelah kesepakatan damai tercapai.(ham)