Kejari Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Operasional ke Penyidikan

Oplus_131072

Sungai Penuh, lugasline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022-2024 ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/2/2026), Robi menjelaskan “Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, terdapat indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran operasional.”

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menambahkan bahwa proses ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berjalan sejak tahun 2025. Selama periode tersebut, jaksa telah membedah berbagai dokumen dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Meski mencakup banyak komponen, salah satu poin yang disorot tajam oleh penyidik adalah pos belanja makan dan minum. Namun, Yogi memberikan catatan penting,”Ada juga dugaan laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang bersifat fiktif.”

Dengan beralihnya status perkara ke tahap penyidikan, fokus utama tim kejaksaan kini adalah:

  • Menelusuri Alur Dana: Mengidentifikasi aliran penggunaan anggaran secara mendalam.
  • Identifikasi Pelaku: Menentukan pihak-pihak yang secara hukum harus bertanggung jawab.
  • Audit Kerugian: Melakukan penghitungan resmi terkait total kerugian negara.

Robi Harianto memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara objektif. Beliau menegaskan,

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan hingga terang siapa yang harus bertanggung jawab.”

Hingga laporan ini diturunkan, penyidikan masih terus berproses dan pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka secara resmi. (yum)