Daerah  

Lima Remaja Diamankan Polisi

 

KERINCI,lugasline.id-Polres Kerinci bergerak cepat setelah video seorang remaja membawa senjata tajam jenis celurit di jalan raya Sanggarang Agung, Kecamatan Danau Kerinci, viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengamankan lima anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

“Kami menerima informasi dari anggota Polsek Danau Kerinci mengenai keberadaan salah satu terduga, kemudian tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu anak. Empat anak lainnya kemudian menyerahkan diri secara bertahap,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiyawan.

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau celurit dan sarungnya untuk kepentingan penyidikan. Kelima anak itu kini menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci sesuai prosedur penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sistem peradilan anak.

Dugaan Lima anak tersebut masih di lindungi oleh pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C berbunyi:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan atau Penelindasan terhadap Anak.”Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan atau penelindasan, dan melarang siapa pun untuk melakukan atau membiarkan kekerasan terhadap anak.

“Kami memastikan selama pemeriksaan para anak mendapat pendampingan sesuai ketentuan undang-undang, termasuk dari orang tua, Balai Pemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya,” ujar Very. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan mengutamakan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.