LSM GAN Laporkan Dugaan Intervensi Penanganan Perkara Gembok Ruko di Muaro Jambi

Jakarta, lugasline.id— Penanganan perkara dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan setelah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian penyelesaian. Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) kini melaporkan dugaan intervensi dalam penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.

 

Laporan itu disertai aksi demonstrasi di halaman Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10/2026). Melalui aksi tersebut, LSM GAN mendesak pengawas internal kejaksaan memeriksa proses penanganan perkara yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

 

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mengatakan pihaknya meminta JAMWAS RI menelusuri dugaan intervensi terhadap jaksa peneliti yang menangani berkas perkara tersebut.

 

Menurut Fengki, perkara yang berkaitan dengan peristiwa pada Mei 2025 itu belum menunjukkan kepastian hukum. Berkas perkara disebut masih berulang kali dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dan belum dinyatakan lengkap atau P-21.

 

“Sudah lebih dari satu tahun, tetapi kepastian penyelesaian perkara ini belum terlihat. Kami meminta JAMWAS RI memeriksa secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganannya,” ujar Fengki.

 

Dalam pengaduannya, LSM GAN mengungkapkan sejumlah dugaan yang menurut mereka perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan internal kejaksaan. Salah satu yang disorot ialah dugaan intervensi terhadap jaksa peneliti yang menangani berkas perkara sehingga prosesnya belum mencapai tahap P-21.

 

LSM GAN juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi. Nama Kamin, yang menurut keterangan LSM GAN saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi, serta Karya Graham Hutagoal dari Kejari Muaro Jambi, turut dicantumkan dalam laporan tersebut.

 

Selain itu, LSM GAN menyoroti peran Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Ikhwanul Ridwan Saragih. Fengki menilai perkembangan penanganan perkara belum disampaikan secara transparan kepada pihaknya sebagai pelapor.

 

Meski demikian, dugaan intervensi, pelanggaran kode etik, dan ketidaktransparanan yang disampaikan LSM GAN belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Seluruh tuduhan tersebut memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang.

 

Bagi LSM GAN, persoalan ini tidak hanya menyangkut status berkas perkara, tetapi juga menyangkut transparansi prosedur penanganan perkara. Mereka mempertanyakan dasar pengembalian berkas yang berulang kali dilakukan serta independensi jaksa peneliti dalam menjalankan tugasnya.

 

“Jika memang tidak ada intervensi, kami meminta semuanya dibuka melalui pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai perkara berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat,” kata Fengki.

 

LSM GAN Kirim Laporan ke Sejumlah Lembaga

 

Pada hari yang sama, LSM GAN menyampaikan laporan lanjutan kepada JAMWAS RI dan mengirimkan surat tembusan kepada sejumlah lembaga. Penerima tembusan tersebut antara lain Kejaksaan Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Ombudsman RI.

 

Langkah tersebut diikuti aksi demonstrasi untuk mendorong agar pengaduan mereka tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi dilanjutkan dengan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

 

Fengki meminta JAMWAS RI segera menelusuri dugaan intervensi sekaligus memeriksa alasan berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap setelah berulang kali dikembalikan kepada penyidik.

 

Ia juga mendesak agar pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperiksa apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai. Menurutnya, evaluasi terhadap dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada tuntutan demonstran.

 

“Kami meminta JAMWAS turun tangan. Periksa dugaan intervensi ini secara serius, ungkap duduk persoalannya, dan pastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum,” ujar Fengki.

 

LSM GAN turut meminta penjelasan mengenai status berkas perkara yang disebut masih berada pada tahap P-19.

 

Dalam proses penanganan perkara pidana, P-19 merujuk pada pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk penuntut umum. Karena itu, alasan pengembalian berkas perlu ditelaah berdasarkan dokumen perkara, petunjuk yang diberikan, serta tindak lanjut penyidik dan penuntut umum.

 

LSM GAN meminta proses tersebut tidak berlarut-larut dan setiap tahapan dijalankan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga menegaskan bahwa penentuan kelengkapan berkas harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan hukum dan kecukupan alat bukti, bukan tekanan dari pihak mana pun.

 

Selain mempertanyakan status perkara, LSM GAN meminta keterbukaan informasi mengenai Surat Jampidum RI Nomor B-5991/E.1/EK/09/2026.

 

Mereka meminta permohonan salinan atau informasi terkait surat tersebut ditanggapi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan peraturan yang berlaku bagi dokumen penanganan perkara.

 

Menurut LSM GAN, kejelasan mengenai surat tersebut diperlukan untuk mengetahui perkembangan pengaduan sekaligus memastikan hak mereka sebagai pelapor memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya.

 

Kejagung Terima Aspirasi Demonstran

 

Aksi demonstrasi tersebut mendapat tanggapan dari bagian Humas dan Hukum Kejagung RI. Seorang perwakilan bernama Bambang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan LSM GAN, mengatakan tuntutan demonstran akan diteruskan kepada pihak terkait di Kejaksaan Agung.

 

“Terkait tuntutan LSM GAN, akan segera kami sampaikan ke Kejagung RI. Untuk tembusan hasil laporan dari JAMWAS RI, langsung saja ke bagian PTSP Kejagung RI agar lebih cepat diproses,” kata Bambang, sebagaimana dikutip LSM GAN.

 

Bambang kemudian mengarahkan anggota LSM GAN ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyerahkan surat tembusan laporan.

 

Petugas bernama Ayu juga menjelaskan bahwa surat yang diterima akan diproses melalui mekanisme disposisi atau sistem persuratan internal sebelum diteruskan kepada unit terkait.

 

“Untuk suratnya langsung kami disposisi melalui SIPede dan tinggal menunggu surat pengantar internal untuk meneruskannya ke Kejagung RI,” ujar Ayu.

 

Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa dokumen yang dibawa demonstran diterima untuk diproses secara administratif. Namun, penerimaan dan penerusan surat tidak berarti bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti atau seluruh tuntutan telah disetujui.

 

Substansi pengaduan tetap membutuhkan penelaahan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.

 

Menunggu Hasil Pemeriksaan JAMWAS

 

LSM GAN menyatakan akan terus mengawal laporan hingga memperoleh kejelasan mengenai penanganan perkara dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit.

 

Mereka meminta JAMWAS RI memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, atau intervensi dalam proses penanganan perkara. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pengembalian berkas yang berulang didasarkan pada alasan prosedural yang sah atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

 

LSM GAN juga meminta agar pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperiksa secara profesional apabila ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut.

 

Hingga laporan ini disusun, dugaan yang disampaikan LSM GAN masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. Penjelasan resmi mengenai substansi pengaduan, alasan pengembalian berkas, serta perkembangan penanganan perkara diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang hanya berdasarkan klaim satu pihak.

 

Perhatian kini tertuju pada tindak lanjut JAMWAS RI dan penjelasan resmi institusi kejaksaan terkait. Di satu sisi, pelapor berhak menyampaikan pengaduan dan meminta kejelasan. Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penyelesaian persoalan ini pada akhirnya membutuhkan lebih dari sekadar penerimaan laporan. Penjelasan berbasis dokumen, pemeriksaan yang objektif, dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan profesional.(*)