Sarolangun, lugasline.id – Pengejaran panjang Unit Srigala Batas Polsek Pelawan Singkut terhadap pelaku pencurian motor Yamaha WR akhirnya membuahkan hasil. Tim buser berhasil mengamankan pria berinisial M (36), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), di lokasi persembunyiannya pada Senin (23/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Makruf, warga Desa Pematang Kolim, yang kehilangan motor sport kesayangannya senilai Rp40 juta pada akhir Desember 2025.
Peristiwa bermula pada Sabtu (27/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban yang baru saja pulang dari acara lamaran tetangga memarkirkan motornya di dalam rumah. Naas, kunci motor tersebut masih tergantung di stop kontak.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB, korban baru menyadari motornya raib setelah dibangunkan oleh ayahnya. Pelaku diduga menyusup ke dalam rumah dengan cara merusak krendel jendela samping.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut di bawah komando Ipda Fieterson Sinaga mencium keberadaan pelaku di wilayah Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
“Tim langsung menuju lokasi persembunyian diduga pelaku. Tersangka berinisial M berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah pondok kebun sawit,” ujar Kapolsek Sarolangun, Iptu Andico Jumarel.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting:
Satu buah STNK motor Yamaha WR milik korban.
Satu unit motor Suzuki Smash tanpa bodi yang diduga menjadi kendaraan operasional pelaku.
Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf-e dan -f KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Pelawan Singkut untuk proses hukum lebih lanjut. (*)






