Tebo, lugasline.id – Pelarian HAP (36), buronan kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 Tahun 2021, akhirnya kandas di Bali (21/07/2026). Tim Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebo di bawah komando Iptu Rimhot Nainggolan, bekerja sama dengan personel Satreskrim Polres Tabanan, berhasil meringkus tersangka saat tengah menyamar dan berprofesi sebagai fotografer serta videografer di kawasan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penelusuran intensif penyidik sejak HAP ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2025.
“Keberhasilan pengamanan tersangka merupakan wujud komitmen Polres Tebo dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari proses hukum,” ujar AKBP Triyanto.
Modus Pembiayaan Fiktif dan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar
Kasus ini bermula dari skema jahat penyaluran KUR BSI Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, HAP bersekongkol dengan dua pejabat bank saat itu, yakni EW (selaku Branch Manager) dan MA (selaku Micro Staff).
Ketiganya mencairkan dana kredit kepada 26 nasabah dengan cara:
- Menggunakan identitas pihak lain.
- Memalsukan/merekayasa tujuan pembiayaan, profil usaha, pekerjaan, hingga analisis kemampuan bayar (repayment capacity).
- Memakai dana hasil pencairan KUR untuk kepentingan pribadi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi mencatat, tindak kejahatan perbankan syariah ini memicu kerugian keuangan negara fantastis, yakni sebesar Rp4.825.000.000.
Secara spesifik, HAP mencatut identitas 10 orang dari total 26 nasabah dengan alokasi plafon pembiayaan mencapai Rp1,98 miliar. Demi meloloskan verifikasi, HAP menyiapkan sertifikat tanah sebagai agunan, merekayasa profil usaha, hingga memanipulasi bukti foto survei lapangan (*On The Spot*/OTS) menggunakan lahan milik orang lain.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penangkapan ini, penyidik turut mengamankan 11 bundel sertifikat hak atas tanah yang diduga kuat digunakan sebagai jaminan fiktif. Barang bukti anyar ini melengkapi berkas penyitaan sebelumnya yang mencakup dokumen pembiayaan serta uang tunai senilai Rp3.825.022.282,85.
AKBP Triyanto menegaskan penanganan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan institusinya dalam menyelamatkan uang negara.
“Kami akan terus mengembangkan investigasi apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk mengelola keuangan negara maupun keuangan yang bersumber dari program pemerintah secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan-undangan,” tegasnya.
Atas tindakannya, HAP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau pasal yang sesuai dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebagai informasi, dua rekan kejahatan HAP telah lebih dulu menjalani vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eks Branch Manager (EW) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Sementara mantan Micro Staff (MA) divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari.
Pasca penangkapan HAP, Satreskrim Polres Tebo berjanji akan segera menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan. (*)






