Daerah  

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru DAK Disdik

 

Jambi, lugasline.id – Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi (23/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, pada Senin (22/12/2025),
mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, keterangan ahli, dan gelar perkara.

Ketiga tersangka tersebut adalah:
• Varial Adhi Putra (VA), mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran saat kasus terjadi.
•Bukri (BU), selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
•David (DI), seorang broker.
“Mantan kepala dinas VA (Varial Adhi), BKR (Bukri) dan satu orang broker David,” ujar Kombes Taufik.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan. Kombes Taufik menambahkan bahwa penyidik akan melihat perkembangan dan hasil pemeriksaan lanjutan terkait penahanan mereka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, pada Rabu (12/11/2025), penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas dan empat tersangka tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Empat tersangka yang telah dilimpahkan tersebut adalah RW (broker), ES (Direktur PT Tahta Djaga Internasional), WS (owner PT Indotec Lestari Prima), dan ZH (Pejabat Pembuat Komitmen Disdik Provinsi Jambi). (yum)