Sungai Penuh, lugasline.id – Kepolisian Resor Kerinci menahan dua orang tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh (18/12/2025).
Kedua tersangka, berinisial DA (38) dan SH (29), diduga terlibat dalam tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap dua orang warga saat proses penarikan kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (penagih utang).
Kanit Pidum Polres Kerinci, IPDA Ricky Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa siang, 16 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kronologi Singkat: Saat itu, enam orang yang mengaku sebagai penagih utang mendatangi lokasi untuk menarik satu unit mobil Toyota Rush. Dua korban, DS (46) dan M (28), terlibat adu mulut dengan para tersangka yang kemudian berujung pada perkelahian.
Aksi Kekerasan: Situasi memanas ketika salah satu korban berteriak meminta pertolongan, menarik perhatian warga sekitar pasar malam. Tersangka DA diduga memukul korban menggunakan benda keras berupa besi, mengakibatkan luka di bagian kepala dan tangan korban.
Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta meminta visum et repertum. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DA dan SH sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar IPDA Ricky Firmansyah, menambahkan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kerinci. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.(yum)






