Polres Kerinci Ringkus Mahasiswa Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Kerinci, lugasline.id – Tim Reserse Kriminal (Reskrimum) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DEJ alias Denta (25) pada Jumat malam (06/03/2026). Warga Desa Dusun Baru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci ini ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan mobil rental.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci ini dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP / B / 9 / II / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI yang telah masuk sejak 04 Februari 2026.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal mengendus keberadaan pelaku di rumahnya.

”Tepat pada pukul 22.00 WIB, tim bergerak cepat menuju lokasi. Terduga pelaku berinisial D.E.J berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti saat berada bersama pihak keluarga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Pelaku yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut kini telah berada di Mapolres Kerinci. Dasar hukum penangkapan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penangkapan (SP. Kap) tertanggal 03 Maret 2026. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman terkait motif pelaku serta total kerugian yang dialami korban.

Menanggapi kasus ini, pihak Polres Kerinci meminta masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Warga diingatkan untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. (tim)