Jambi, lugasline.id – Tim Macan Polsek Kota Baru berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sepeda motor yang menyasar anak di bawah umur. Pelaku berinisial Y (25), warga Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, diringkus polisi setelah membawa kabur kendaraan milik korbannya, EP, dengan modus meminta bantuan untuk diantarkan.
Aksi kriminal ini terjadi pada Rabu sore (21/1/2026) di sekitar Jalan Wijaya Kusuma, Alam Barajo. Kejadian bermula saat korban yang baru pulang sekolah dihampiri oleh pelaku. Setelah menjalin komunikasi dan mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian mengajak korban berkeliling.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, membeberkan kronologi saat pelaku mulai melancarkan tipu muslihatnya.
“Pelaku awalnya meminta tolong diantarkan ke beberapa tempat. Hingga akhirnya di kawasan daerah 16, pelaku meminta korban menunggu di sebuah lorong, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” katanya, Selasa (10/2/2026).
Sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BH 6375 OV tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku seharga Rp4 juta. Padahal, akibat perbuatan pelaku, pihak korban menderita kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp22 juta. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan Y di wilayah Pemayung, Kabupaten Batang Hari.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pemayung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa motor Yamaha N-Max milik korban beserta dokumen asli (BPKB dan STNK). Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa Y merupakan pemain lama yang juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah Rawasari dan Merlung.
Tersangka kini terancam hukuman penjara melalui jeratan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Menutup keterangannya, Kompol Jimi Fernando memberikan pesan edukasi kepada para orang tua dan masyarakat luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal, termasuk kepada anak di bawah umur,” tutup Kompol Jimi Fernando. (*)






