Razia di Legok, Polresta Jambi Amankan 6 Orang Positif Narkoba

Jambi, lugasline.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika saat menggelar Operasi Antik di kawasan Jalan Melati RT 30 dan RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (22/7/2026).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Jambi, Seksi Propam, serta Tim Srigala Kota. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas mengamankan enam orang yang kemudian dibawa ke Satnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Dari hasil pemeriksaan urine, enam orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika.

Mereka masing-masing berinisial RS, RS, KS, MAY, FAP, dan SR. Dari hasil tes urine, beberapa di antaranya terindikasi positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

“Enam orang telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruhnya dinyatakan positif, dengan beberapa di antaranya positif AMP dan MET,” ujar Iptu Edy Haryanto, Kamis (23/7/2026).

Edy menjelaskan, tiga orang pertama diamankan petugas di Jalan Melati RT 30, Kelurahan Legok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa salah satu orang yang diamankan.

“Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui pernah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki saat berada di sekitar Jembatan Angso Duo serta satu orang perempuan yang gerak-geriknya dicurigai. Keenam orang tersebut selanjutnya dibawa ke Ruang Satnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam kegiatan yang sama, petugas juga melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi basecamp penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 31, Kelurahan Legok. Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti maupun indikasi penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. (tim)