Kerinci, lugasline.id – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Kerinci. Seorang warga Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, berinisial SH (34), ditangkap pada Selasa (02/12/2025) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 5,9 gram, timbangan digital, sendok sedotan, telepon genggam, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Hiang Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan beberapa paket sabu, baik di dalam rumah maupun di luar bangunan yang sempat dibuang pelaku melalui jendela.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama DARUL yang berdomisili di wilayah Jambi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kapolres Kerinci menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi, serta menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam menindak tegas peredaran narkoba. “Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres Kerinci melalui Kasi Humas IPTU DS Sitinjak.(yum)






