DPO Narkotika Asal Lempur Mudik Ditangkap Polisi

Kerinci, ligasline.com– Pelarian panjang AF (41) alias Pak Pari, buronan kasus narkotika, akhirnya berakhir. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil menangkap pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di wilayah Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (05/01/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada Mei 2025 lalu di Desa Lempur Mudik, Kabupaten Kerinci. Saat itu, aparat menemukan narkotika dalam jumlah besar di kediaman tersangka, namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum diamankan.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengejaran terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggerebekan awal, petugas menemukan tas berisi narkotika yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik tersangka.

‎”Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim kami mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Sumatera Barat. Tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin malam pukul 23.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket besar, satu paket menengah, dan satu paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram. Selain itu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak delapan butir, terdiri dari enam butir berlogo WhatsApp dan dua butir bertuliskan TMT dengan berat netto 2,94 gram.
Tak hanya narkotika,

polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL.
Saat ini, AF alias Pak Pari telah ditahan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan memastikan tidak ada ruang aman bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukumnya.(ham)