Jambi, lugasline.id – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar pada Sabtu dini hari (4/4/2026). Tiga tersangka diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi bersama barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan komitmen pihaknya memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Pengungkapan ini adalah langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan warga soal adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintasi Jambi. Tim Satresnarkoba kemudian menyelidiki dan menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
Tiga pria yang diamankan berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Saat digeledah, ditemukan tas sandang hitam di dalam lemari berisi dua paket besar sabu seberat 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi berjumlah 5.051 butir.
Berdasarkan pemeriksaan, RL bertindak sebagai kurir utama atas perintah seseorang berinisial S yang masih diburu. Bersama RT, RL menjemput barang di Pekanbaru untuk diedarkan ke Jambi dan Palembang.
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest menyebut total sabu yang dibawa awalnya sekitar 5 kilogram. Sebanyak 3 kilogram sudah lebih dulu diserahkan ke orang tak dikenal di Kota Jambi.
RT sendiri mengaku sudah dua kali ikut mengantar dan dijanjikan upah Rp6 juta, namun baru menerima Rp4,5 juta. Sementara SA mengaku hanya diajak kerja di bidang tower di Palembang dan tidak tahu ada narkotika.
RL diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali terlibat jaringan peredaran.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” tegas Kasat Narkoba AKP Tito Alhafest.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan barang bukti tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, meski angka itu masih estimasi dan dampaknya bisa lebih luas.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi. Kami terus mengejar bandar dan jaringan di atasnya,” tegas Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest.
Polresta Jambi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (*)






