Arab Saudi Ancam Denda Rp482 Juta bagi Perusahaan Haji dan Umrah yang Lalai Laporkan Jemaah Overstay

lugasline.id — Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan penyedia layanan haji dan umrah agar segera melaporkan jemaah yang masih berada di wilayah Kerajaan setelah masa izin tinggal mereka berakhir.

Apabila perusahaan terlambat atau tidak melaporkan pelanggaran tersebut, mereka terancam dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi (SR) atau sekitar Rp482 juta.

Peringatan tersebut disampaikan Keamanan Publik Arab Saudi (Saudi Public Security) sebagai bagian dari langkah pemerintah memperketat pengawasan terhadap kepatuhan aturan izin tinggal bagi jemaah haji dan umrah.

Dalam keterangannya, Keamanan Publik menjelaskan bahwa sanksi diberikan kepada perusahaan maupun lembaga penyedia layanan yang lalai atau terlambat melaporkan jemaah yang tetap berada di Arab Saudi setelah masa izin tinggal yang diizinkan berakhir.

Besaran denda dapat mencapai SR100.000 dan nilainya dapat meningkat sesuai dengan jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran.

Karena itu, setiap perusahaan penyelenggara layanan haji dan umrah diwajibkan memastikan seluruh jemaah yang menjadi tanggung jawabnya mematuhi ketentuan masa tinggal serta segera melaporkan kepada otoritas apabila ditemukan pelanggaran.

Saudi Minta Pelanggaran Keimigrasian Dilaporkan

Selain mengingatkan perusahaan penyedia layanan haji dan umrah, otoritas Arab Saudi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam melaporkan setiap pelanggaran yang berkaitan dengan aturan izin tinggal, ketenagakerjaan, maupun keamanan perbatasan.

Laporan dapat disampaikan melalui nomor 911 bagi masyarakat yang berada di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Sementara untuk wilayah lainnya di Arab Saudi, pelaporan dapat dilakukan melalui nomor 999.

Keamanan Publik menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diproses secara rahasia. Pelapor juga dijamin tidak akan dikenai tanggung jawab hukum atas laporan yang disampaikan.

Perusahaan Haji dan Umrah Terancam Denda Berlipat

Ancaman denda hingga SR100.000 menjadi peringatan keras bagi perusahaan penyedia layanan agar tidak mengabaikan keberadaan jemaah yang telah melewati batas waktu izin tinggal.

Apalagi, besaran sanksi dapat bertambah seiring meningkatnya jumlah pelanggar. Artinya, jika terdapat lebih dari satu jemaah yang melakukan overstay dan tidak segera dilaporkan sesuai ketentuan, maka denda yang dikenakan kepada perusahaan juga akan semakin besar.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Arab Saudi dalam memperketat pengawasan terhadap kepatuhan jemaah haji dan umrah terhadap aturan izin tinggal selama berada di wilayah Kerajaan.(fad)