Sungai Penuh, lugasline.id – Kebutuhan mendasar masyarakat akan air bersih kembali terganggu. Warga Desa Pinggir Air, Kecamatan Kumun Debai, mengeluhkan pasokan air dari PDAM Tirta Sakti. yang terhenti total sejak hampir satu minggu terakhir (03/08/2027).
Hingga saat ini, belum ada peninjauan maupun perbaikan dari pihak pengelola di lapangan. Tidak adanya penyampaian informasi resmi mengenai penyebab terhentinya pasokan air membuat keresahan warga semakin meningkat.
Masalah Bertahun-tahun Tanpa Solusi Permanen
Menurut keterangan warga setempat, gangguan distribusi air bersih ini bukan kali pertama terjadi. Kondisi mati air telah berlangsung berulang kali dan menjadi persoalan menahun tanpa adanya penyelesaian permanen maupun pemberitahuan awal dari pihak terkait.
“Air sudah hampir satu minggu tidak mengalir. Masalah ini bukan baru sekali dua kali, tapi sudah sangat sering dan berlangsung bertahun-tahun. Kami kesulitan untuk kebutuhan sehari-hari seperti memasak, mandi, dan minum,” ujar salah seorang warga.
Ketiadaan pemberitahuan resmi dan ketidakpastian perbaikan memicu kekecewaan mendalam dari pelanggan yang bergantung pada layanan publik tersebut.
Masyarakat Desak Respons Cepat dan Evaluasi Kinerja
Kondisi ini memicu kritikan keras dari masyarakat terhadap efektivitas dan kinerja petugas lapangan maupun manajemen PDAM. Warga menilai respons penanganan terkesan lambat dan tidak sensitif terhadap kebutuhan pokok masyarakat.
Masyarakat Desa Pinggir Air menuntut pihak PDAM untuk segera melakukan langkah konkret:
Peninjauan Lapangan: Mengirimkan tim teknis untuk mengecek serta memperbaiki titik kerusakan pada jalur pipa distribusi.
Keterbukaan Informasi: Memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kendala teknis yang sedang terjadi.
Penyediaan Solusi Darurat: Mengirimkan bantuan armada tangki air bersih untuk memenuhi kebutuhan mendesak pelanggan selama masa perbaikan.
Warga berharap manajemen PDAM segera mengevaluasi kinerja jajarannya agar pelayanan publik dapat berjalan optimal dan hak masyarakat sebagai konsumen dapat terpenuhi secara layak. (*)






