Rapat PB HMI Soal Ketum Cabang Jambi Alami Deadlock, Persoalan Didorong ke MPK

Jambi,lugasline.id – Musyawarah Rapat Harian Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang diselenggarakan pada 7 Agustus 2026 di Sekretariat PB HMI berlangsung sengit. Agenda yang berfokus pada penetapan Ketua Umum HMI Cabang Jambi tersebut diwarnai perdebatan panjang hingga belum menghasilkan kesepakatan bersama.

Munculnya klaim ganda atas kepemimpinan HMI Cabang Jambi kini menjadi perhatian serius di tingkat pengurus pusat.

Ibnu Cholis, salah satu fungsionaris PB HMI, menjelaskan bahwa persidangan yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB itu memeriksa dua berkas dari pihak Predi dan Pandu. Kedua belah pihak sama-sama menyerahkan dokumen hasil forum sebagai landasan klaim kursi Ketua Umum.

Atmosfer tegang sudah terasa sejak penentuan pimpinan sidang (pimsid) dan berlanjut saat verifikasi keabsahan dokumen serta rekomendasi masing-masing kubu. Perdebatan yang berjalan alot ini berulang kali memicu kebuntuan (deadlock).

 

Deadlock dan Munculnya Dua Nama

 

Bukannya menghasilkan muara keputusan yang jernih, dinamika rapat justru mengukuhkan dua figur yang sama-sama dikaitkan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi, yakni Predi dan Pandu.

 

Kondisi kian rumit akibat adanya dua kali ketukan palu oleh pimpinan sidang. Padahal, hal-hal substansial mengenai keabsahan forum, legitimasi dokumen, serta validitas rekomendasi kedua pihak belum beroleh titik terang.

 

Keabsahan Konstitusional Lebih Utama

 

Hadirnya dua nama Ketua Umum menandakan adanya masalah mendasar yang belum tuntas, terutama terkait legalitas forum dan pijakan konstitusi dari berkas yang diajukan.

Permasalahan ini bukan sekadar urusan menang atau kalah, melainkan menyangkut pertanyaan fundamental:

  • Forum manakah yang sah secara aturan?
  • Proses mana yang selaras dengan konstitusi organisasi?
  • Dokumen milik siapa yang mengantongi legitimasi resmi?
  • Atas dasar apa nama tertentu bisa ditetapkan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi?

Menetapkan keputusan secara tergesa-gesa saat pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut belum terjawab justru berpotensi memicu masalah baru di kemudian hari.

“Ketukan palu tidak boleh menggantikan kepastian konstitusional,” ujar Ibnu Cholis.

 

Menolak Pemaksaan Keputusan

 

Sebagai pemegang kewenangan, PB HMI memikul tanggung jawab penuh agar setiap langkah strategis dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional maupun kelembagaan.

Di tengah hadirnya dua berkas dan dua klaim kepemimpinan, hal yang diperlukan bukanlah jalan pintas, melainkan pemeriksaan mendalam yang objektif. Pemaksaan keputusan di tengah situasi ini berisiko memperpanjang konflik dan memicu dualisme kepemimpinan di HMI Cabang Jambi.

 

Pengalihan Solusi ke MPK PB HMI

 

Melihat kondisi yang ada, Ibnu Cholis mendorong agar penanganan masalah penetapan Ketua Umum HMI Cabang Jambi diserahkan kepada Majelis Pengawasan dan Konsultasi (MPK) PB HMI demi pengkajian yang objektif, konstitusional, dan bermartabat.

Langkah melimpahkan perkara ini ke MPK bukanlah bentuk kelemahan PB HMI, melainkan wujud kepatuhan terhadap mekanisme organisasi guna mencegah timbulnya perselisihan baru.

“Kita tidak sedang mencari siapa yang paling kuat dalam perdebatan, tetapi siapa yang memiliki dasar konstitusional yang paling kuat,” kata Ibnu.

Menurut Ibnu, baik Predi maupun Pandu berhak memperoleh penyelesaian yang adil. Di saat yang sama, HMI juga berhak memastikan bahwa Ketua Umum yang terpilih kelak benar-benar lahir dari proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, peninjauan menyeluruh terhadap seluruh berkas, proses forum, dan rekomendasi harus dilakukan sebelum keputusan final diambil. Sebab, palu sidang boleh menutup persidangan, tetapi tidak boleh membungkam pencarian kebenaran konstitusional.

 

“Jika hari ini terdapat dua nama ketua umum, pekerjaan rumah PB HMI bukan sekadar memilih salah satunya, tetapi menyelesaikan terlebih dahulu akar persoalannya. Sebab, yang harus dimenangkan bukan Predi maupun Pandu, melainkan konstitusi dan marwah HMI,” lanjutnya. (tim)