Merangin, lugasline.id— Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin untuk menambah penyertaan modal kepada Bank 9 Jambi senilai Rp47 miliar mendapat sorotan dari aktivis Merangin, M. Fadel Sabirin (08/10/2026).
Fadel menilai rencana penambahan penyertaan modal tersebut perlu dikaji secara terbuka dan mendalam, terutama menyangkut urgensi, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
“Kami tidak ingin kebijakan penyertaan modal dilakukan hanya sebatas keputusan administratif. Pemkab harus mampu menjelaskan secara terbuka apa urgensinya, berapa keuntungan yang akan diperoleh daerah, dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat Merangin,” ujar M. Fadel Sabirin.
Selain menyoroti rencana penyertaan modal, Fadel juga meminta DPRD Kabupaten Merangin menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, khususnya dengan mengecek status aset daerah yang saat ini digunakan oleh Bank 9 Jambi Cabang Merangin.
Menurutnya, status kepemilikan, dasar pemanfaatan, serta mekanisme penggunaan aset milik pemerintah daerah harus jelas dan tercatat secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Kami meminta DPRD Merangin mengecek secara serius aset apa saja yang digunakan Bank 9 Jambi Cabang Merangin. Apakah aset tersebut milik Pemkab, bagaimana status pemanfaatannya, apa dasar hukumnya, dan apakah ada kontribusi yang jelas kepada daerah,” tegasnya.
Fadel juga mendorong DPRD Merangin untuk tidak hanya menyetujui rencana penyertaan modal, tetapi terlebih dahulu memastikan seluruh aspek legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat telah terpenuhi.
“Rp47 miliar bukan angka kecil. Itu uang daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai publik baru mengetahui persoalannya setelah kebijakan tersebut berjalan,” katanya.
Ia meminta Pemkab Merangin dan DPRD membuka ruang informasi kepada masyarakat terkait rencana tersebut. Menurutnya, investasi pemerintah daerah harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi daerah selama jelas manfaat dan dasar hukumnya. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai uang rakyat dikeluarkan tanpa kajian yang transparan dan pengawasan yang kuat,” pungkas M. Fadel Sabirin. (*)






