Peringatan Keras untuk ASN Sungai Penuh: Tiga Pegawai Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Korupsi

Sungai Penuh,lugasline.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengelolaan tata administrasi dan keuangan negara. ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatan akan menghadapi sanksi berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, S.Sos., M.Si, membenarkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat tiga ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pemberhentian dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah. BKPSDM hanya menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bila seorang ASN terlibat penyalahgunaan wewenang dan sudah diputus bersalah, maka konsekuensinya jelas: diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Nina.
Nina menjelaskan, proses pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan tanpa pilihan lain. Segala hak yang sebelumnya diterima sebagai ASN, termasuk gaji dan tunjangan, otomatis dihentikan.
“Kami hanya dapat mengambil langkah tegas sesuai keputusan pengadilan. Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan peraturan ASN,” tambahnya.
Lebih lanjut, BKPSDM juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemkot Sungai Penuh agar bekerja profesional, jujur, dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan profesional,” ujar Nina.
Sementara itu, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengaku prihatin atas kasus yang menjerat sejumlah ASN tersebut. Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN agar tidak terlibat pelanggaran hukum, khususnya terkait keuangan negara dan penyalahgunaan jabatan.
“Saya sangat prihatin. Ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN. Sejak awal saya dilantik, saya sudah berulang kali mengingatkan agar semua pejabat dan ASN berhati-hati dalam pengelolaan keuangan negara, selalu berpedoman pada peraturan dan undang-undang,” ujar Wako Alfin.
Sebagai bentuk pembinaan, Pemkot Sungai Penuh bersama Wakil Wali Kota, Sekda, dan OPD terkait juga rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai dinas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kinerja ASN tetap profesional dan bebas dari praktik pelanggaran.
“Ke depan, saya tegaskan tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang tersandung hukum, apalagi korupsi. ASN harus menjaga integritas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara,” tegas Wali Kota Alfin.
Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, tercatat lima ASN di lingkungan Pemkot Sungai Penuh telah diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus korupsi. Pemerintah menegaskan, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas.(ham)