Komplotan Rampok di Desa Gading Diringkus Polisi

Merangin,lugasline.id – Aksi perampokan bersenjata di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Senin (17/11/2025) malam, menggetarkan warga Kabupaten Merangin. Suara pintu didobrak, teriakan panik, dan todongan senjata menyerupai pistol membuat pasangan suami istri yang menjadi korban tak berdaya. Namun gerak cepat aparat kepolisian membuktikan bahwa hukum tak akan tinggal diam.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku. Tiga lainnya kini masih dalam pengejaran.

“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epy Koto, Rabu (19/11/2025).

Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB. Pasangan suami istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin, sedang membuat kuitansi pembayaran hasil panen di dalam rumah. Tiba-tiba enam pria bertopeng mendobrak pintu dan menerobos masuk.

Tanpa peringatan, salah satu pelaku langsung memukul kepala Nasihudin hingga terjatuh. Dengan cepat tangan kedua korban diborgol menggunakan borgol plastik agar tak melawan, sementara senjata mainan menyerupai pistol diarahkan ke wajah mereka untuk membuat ciut nyali.

Para pelaku lalu mengacak-acak rumah dan menggondol uang tunai Rp 100 juta, dua sepeda motor, serta tiga unit ponsel. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 170 juta.

Menerima laporan, Tim Sat Reskrim langsung melakukan olah TKP dan menelusuri jejak para pelaku melalui keterangan saksi serta barang bukti yang tertinggal. Jejak tersebut mengarah pada identitas komplotan.

Pada Selasa (18/11/2025) pukul 14.00 WIB, dua pelaku berinisial HY alias Jempong (37) dan LA (22) dibekuk di rumah masing-masing. Dari pengembangan kasus, satu pelaku lain bernama IS (38) juga diamankan di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang.

Barang bukti yang disita cukup mencengangkan: uang tunai Rp 86 juta, dua unit mobil, dua sepeda motor, sebo, borgol plastik, serta senjata api mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Epy Koto.

Sementara itu, pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya masih terus dilakukan. Polisi memastikan para buron akan segera ditangkap dan dihadapkan ke meja hukum.(*)