Sungai Penuh, lugasline.id – Sejumlah petani di Kabupaten Kerinci mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan hasil panen padi yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh. Para korban kini mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh untuk mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin.
Para petani mengaku telah bekerja keras selama berbulan-bulan, mulai dari mengolah lahan, menanam, merawat hingga memanen padi. Namun, jerih payah tersebut justru berujung kerugian setelah hasil panen yang mereka serahkan kepada pembeli disebut belum dibayar secara penuh.
Berdasarkan keterangan para korban, sosok yang dilaporkan adalah Andaris Minandar, yang disebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh. Mereka mengaku tidak menaruh rasa curiga karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, sehingga mereka percaya menyerahkan hasil panen dengan kesepakatan pembayaran kemudian.
Namun hingga kini, para korban mengaku pembayaran yang dijanjikan belum juga diselesaikan. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan, mulai dari menghubungi yang bersangkutan hingga mendatangi kediamannya, tetapi persoalan tersebut disebut belum menemukan titik terang.
Akibatnya, para petani mengaku mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Sebagian dari mereka bahkan mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga serta kekurangan modal untuk kembali menggarap sawah pada musim tanam berikutnya.
Tak hanya itu, menurut pengakuan para korban, terdapat pula sejumlah pihak lain, termasuk kerabat yang bersangkutan, yang mengaku mengalami persoalan serupa. Namun, informasi tersebut masih sebatas pengakuan para korban dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026), Andaris Minandar membenarkan adanya kesepakatan pembayaran dengan salah seorang penjual padi yang dikenal dengan nama Mama Omil. Terkait tunggakan pembayaran sekitar Rp13 juta, ia membantah memiliki niat untuk tidak membayar.
“Kami sudah sepakat. Waktu ingin membayar, saya sedang sakit,” ujarnya.
Alasan tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang korban, Ayah Abid. Ia menilai kondisi sakit tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pembayaran yang telah disepakati.
“Kalau memang ingin membayar, jangan banyak alasan seperti anak kecil. Sakit bukan alasan untuk tidak membayar. Yang kami tunggu adalah hak kami segera diselesaikan,” katanya.
Para korban berharap Andaris segera menyelesaikan kewajibannya. Mereka juga meminta BKPSDM Kota Sungai Penuh untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih menunggu penyelesaian dari para pihak. Dugaan yang disampaikan para korban juga belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (*)






