Jakarta,lugasline.id-Seorang warga binaan bernama Patah alias Acil, yang menjalani hukuman kasus pencurian (Pasal 363) dengan pidana 1 tahun 9 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, nekat melarikan diri saat mengikuti program asimilasi. Ia menghilang dari Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi pada malam peringatan Hari Kemerdekaan, Senin (20/8/2026).
Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, membenarkan kabar tersebut. “Atas nama Patah alias Acil, dengan kasus 363, pidana 1 tahun 9 bulan,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Petugas baru menyadari kepergian Patah menjelang tengah malam. “Diketahui tidak ada di tempat, diperkirakan jam 23.00 WIB. Padahal dia diperkirakan bebas sekitar dua bulan lagi, dia orang Sukabumi,” ungkap Kurnia.
Peristiwa ini terbilang ironis, mengingat masa hukuman Patah hanya tersisa hitungan minggu sebelum seharusnya kembali bebas. Ia diketahui warga lokal yang berdomisili di wilayah Sukabumi.
Pihak Lapas segera menerjunkan tim pencari dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. “Langkah yang dilakukan pada malam itu juga dilakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek di mana dia bertempat tinggal,” tegas Kurnia.
Kasus ini telah dilaporkan ke tingkat pusat. “Hal ini sudah dilaporkan kepada pimpinan di pusat, baik ke Kantor Wilayah maupun kepada Direktur Kamtib serta Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tuturnya.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan Patah alias Acil diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau petugas Lapas Warungkiara. Pencarian gabungan terus dilakukan hingga saat ini.(*)






