JAKARTA,lugasline.com–Pemerintah mengambil langkah ekonomi paling agresif dalam satu dekade terakhir. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menarik dana pemerintah senilai Rp 200 triliun dari Bank Indonesia untuk kemudian didorong masuk ke lima bank pelat merah guna memompa likuiditas dan mempercepat penyaluran kredit ke sektor riil. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.
Penempatan dana jumbo ini dibagi kepada Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia, dengan rincian:
Bank Mandiri – Rp 55 triliun
BRI – Rp 55 triliun
BNI – Rp 55 triliun
BTN – Rp 25 triliun
Bank Syariah Indonesia – Rp 10 triliun
Dengan biaya dana (cost of fund) yang jauh lebih rendah dibanding dana pasar, pemerintah berharap bank-bank BUMN memiliki ruang lebih longgar untuk menggeber kredit dengan bunga kompetitif.
Namun, sejumlah analis mengingatkan bahwa dana besar ini bisa berubah menjadi “air yang menggenang” jika dunia usaha tidak bergerak. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai stimulus perbankan hanya efektif bila ada permintaan pembiayaan yang kuat dari sektor riil.
“Jika permintaan kredit rendah, dana ini berisiko mengendap dan justru menaikkan biaya dana serta menekan margin perbankan,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
Selain itu, risiko terbesar lainnya bukan hanya teknis perbankan, tapi kepercayaan pasar. Menurut pengamat, penempatan dana besar tanpa tata kelola transparan dapat memicu reaksi negatif dari investor asing dan menekan nilai tukar rupiah.
Dari sisi kebijakan, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengingatkan bahaya salah sasaran jika bank tidak disiplin menyalurkan dana ke sektor produktif. Ia mencontohkan beberapa program pemerintah yang penyerapannya rendah namun berisiko tinggi.
Meski kontroversial, pemerintah tak menginjak rem. Pada 10 November 2025, Purbaya kembali menambah penempatan dana Rp 76 triliun sebagai dorongan lanjutan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga 22 Oktober 2025, dalam waktu lima minggu sejak digulirkan, bank sudah menyerap 85 persen dana tersebut atau sekitar Rp 167,6 triliun. Dana ini diminati karena bunga yang diberikan lebih rendah dari biaya dana normal – yakni setara bunga penempatan di Bank Indonesia sebesar 3,8 persen.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, memastikan kebijakan ini merupakan strategi jangka pendek pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan menggenjot kredit sektor riil, bukan sekadar menumpuk likuiditas di perbankan.(*)






