PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar. 

Oleh: Dimas Setyo Budi

Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam DPN PERMAHI

 

lugasline.id – Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menjadi renungan bahwa buruknya tata kelola lingkungan kita. Setiap tahun, siklus ini berulang dengan narasi yang monoton, api membesar, helikopter water bombing dikerahkan, petugas berjibaku di lapangan, dan miliaran uang negara hangus terbakar. Namun, di balik pendekatan reaktif yang seolah menjadi super hero ini, terdapat cacat fundamental dalam paradigma penanganan karhutla.

 

Berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas karhutla di Indonesia tercatat seluas 359.619 hektare pada tahun 2025, dan kejadian ini kembali mengganas dengan ratusan ribu hektare lahan yang kembali hangus terbakar menjelang akhir tahun 2026. Angka-angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan bukti nyata dari rapuhnya sistem pencegaha