Jambi, lugasline.id – Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Komisaris Utama Bank 9 Jambi memicu gelombang kritik. Di tengah payung regulasi yang membolehkan, publik justru mempertanyakan satu hal mendasar: apakah ini sekadar legalitas, atau bentuk nyata konflik kepentingan dalam lingkar kekuasaan daerah? (23/04/2026).
Rangkap jabatan Sekda sebagai Komisaris Utama Bank 9 Jambi kini menjadi sorotan tajam. Secara aturan, posisi tersebut memang dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Namun, di balik legitimasi tersebut, praktik ini dinilai menyimpan persoalan serius dalam aspek tata kelola dan integritas kekuasaan.
Sebagai pejabat tertinggi ASN di daerah, Sekda memiliki peran strategis dalam mengendalikan jalannya pemerintahan, termasuk arah kebijakan dan keuangan daerah. Di sisi lain, sebagai Komisaris Utama bank daerah, ia dituntut untuk mengawasi, mengontrol, dan memastikan independensi lembaga keuangan tersebut.
Dua peran dalam satu lingkar kepentingan—situasi yang dinilai rawan konflik dan sulit dipisahkan secara objektif.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi prinsip netralitas serta bebas dari konflik kepentingan. Hal ini diperkuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Sementara itu, dari sisi tata kelola perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mensyaratkan bahwa komisaris harus independen, objektif, dan tidak terikat pada kepentingan lain yang dapat mempengaruhi fungsi pengawasan.
apakah independensi itu masih utuh ketika pejabat aktif pemerintahan duduk sebagai pengawas bank milik daerahnya sendiri?
Ketua Umum PMII Kerinci–Sungai Penuh, Mosri Efendi, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut etika kekuasaan. Ketika Sekda merangkap sebagai Komisaris Utama Bank 9 Jambi, konflik kepentingan itu nyata dan terbuka,” tegas Mosri.
Ia menilai kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap independensi lembaga keuangan daerah.
“Bagaimana mungkin pengawasan berjalan objektif jika yang mengawasi juga bagian dari pengambil kebijakan? Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Lebih jauh, Mosri menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan secara moral dalam birokrasi.
“Kami melihat ini sebagai cacat moral dalam praktik kekuasaan. Jangan sampai aturan hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi kepentingan tertentu,” tambahnya.
Polemik rangkap jabatan di Bank 9 Jambi menegaskan satu hal: persoalan ini tidak berhenti pada aspek legalitas. Di balik aturan yang membolehkan, terdapat pertaruhan besar terhadap etika, integritas, dan kepercayaan publik.
Ketika batas antara penguasa dan pengawas mulai kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aturan—tetapi legitimasi kekuasaan itu sendiri. (tim)






