Beraksi di Toilet Sekolah, Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh Diringkus Polisi Atas Dugaan Pencabulan

Oplus_131072

Sungai Penuh, lugasline.id – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial YA (43) diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci. Pria yang berprofesi sebagai tenaga pendidik tersebut ditangkap pada Jumat (24/04/2026) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban kepada kepolisian.

Insiden kelam ini disinyalir berlangsung di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam toilet sekolah dengan cara memaksa serta melakukan pelecehan seksual secara fisik. Sejauh ini, pihak berwajib telah mengidentifikasi dua orang murid yang menjadi korban, yakni HA (12) dan MRS (13).

Menindaklanjuti Laporan Polisi bernomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung mengambil langkah cepat. Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di kediaman kerabatnya di kawasan Desa Simpang Tiga Rawang.

“Terduga pelaku YA (43) bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Saat ini, penanganan kasus YA telah dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengingat status pelaku adalah seorang pendidik, sanksi pidana yang menantinya dapat diperberat dengan tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman pokok.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini melalui berbagai langkah penegakan hukum, di antaranya:

  • Melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.
  • Melengkapi berkas administrasi penyidikan (Mindik).
  •  Menggelar perkara guna mendalami kasus secara menyeluruh.
  • Menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikologis para korban.

Sebagai penutup, Polres Kerinci memberikan imbauan keras kepada masyarakat luas, terutama kalangan orang tua. Warga diminta untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib, demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan terbebas dari ancaman bagi anak-anak. (tim)