Merangin, lugasline.id – Aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI). Pada Rabu (29/4), petugas berhasil membongkar praktik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin.
Operasi ini bermula dari keresahan warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, yang melaporkan adanya aktivitas alat berat untuk menambang secara ilegal. Tim Subdit IV Ditreskrimsus segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap basah tujuh orang pelaku di lokasi kejadian.
Kombes Pol. Erlan Munaji selaku Kabid Humas Polda Jambi, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengonfirmasi bahwa tindakan ini adalah respons langsung atas pengaduan warga.
“Pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu,” ujar Erlan.
Profil Pelaku dan Barang Bukti
- Dari tujuh orang yang diringkus, mayoritas merupakan pendatang. Berikut rinciannya:
- 6 Orang: Warga asal Sumatera Utara (berperan sebagai operator dan kernet alat berat).
- 1 Orang: Warga lokal (berperan sebagai petugas penguras air lubang tambang).
Saat penggerebekan, mereka kedapatan tengah mengoperasikan ekskavator di lokasi yang letaknya cukup dekat dengan area permukiman. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita kunci alat berat sebagai barang bukti utama. Saat ini, seluruh pelaku telah dibawa ke Mapolda Jambi.
Polda Jambi tidak berhenti pada pekerja lapangan. Identitas pemilik alat berat serta pemodal (cukong) di balik layar telah dikantongi dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi perusak lingkungan di wilayah Jambi.
“Kami menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus wujud keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Jambi.
Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan yang berdampak luas seperti ini,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. (yum)






