Gagalkan Penyelundupan Narkotika Polda Jambi Amankan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar

Muaro Jambi, lugasline.id – Keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Jambi terus meningkat seiring maraknya peredaran narkotika yang kini menjangkau hingga pelosok kabupaten. Kondisi ini memicu kekhawatiran besar terhadap masa depan generasi muda dan pelajar yang rentan terjerumus ke dalam jeratan barang haram tersebut (12/05/2026).

Merespons ancaman serius ini, Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi dalam sebuah operasi besar di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bernilai fantastis, yakni mencapai Rp25,9 miliar, yang terdiri dari puluhan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan unit cartridge berisi cairan etomidate.

Operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Minggu (3/5/2026) mengenai adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru menuju Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jambi segera melakukan pengintaian dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam aksi penghadangan tersebut, petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih dan mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM. Namun, sebuah mobil Daihatsu Xenia yang berada di belakangnya mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kendaraan tersebut. Mobil Xenia itu kemudian ditemukan dalam kondisi terkunci di depan rumah warga setelah ditinggalkan pengemudinya.

Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat mengungkap temuan barang bukti berupa:

  • 19,94 kg sabu (20 paket besar)
  • 20.241 butir ekstasi (10 paket)
  • 1.975 cartridge etomidate (setara 4,34 liter)

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Tim melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Riau dan berhasil meringkus dua tersangka tambahan, KSA dan YGN, di sebuah hotel di wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (8/5/2026). Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya konsisten kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (11/5/2026).

Operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari bahaya narkoba, sekaligus mencegah potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi yang ditaksir mencapai Rp596,1 miliar.

Saat ini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2).
  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pasal 609.

Ancaman hukuman bagi para tersangka mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana mati. Guna menekan angka peredaran di masa mendatang, Polda Jambi berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di jalur lintas Sumatera demi mempersempit ruang gerak jaringan narkotika nasional maupun internasional. (tim)