Jakarta, lugasline.id – Perry Warjiyo mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) sebelum periode keduanya berakhir. Padahal, berdasarkan masa jabatan yang berlaku, ia seharusnya masih memimpin bank sentral hingga 24 Mei 2028.
Surat pengunduran diri Perry telah diterima Presiden Prabowo Subianto sebelum kemudian diumumkan kepada publik pada Senin (27/7/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo, Senin pagi.
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri Perry sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya selama memimpin Bank Indonesia.
Selanjutnya, pemerintah akan memproses pemberhentian Perry melalui mekanisme administratif. Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Berhenti Hampir 22 Bulan Sebelum Masa Jabatan Berakhir
Perry memulai periode keduanya sebagai Gubernur BI pada 24 Mei 2023 setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2023 tertanggal 5 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan tersebut, Perry seharusnya menjabat hingga 24 Mei 2028. Namun, dengan pengunduran diri yang diterima pada akhir Juli 2026, ia mengakhiri masa tugasnya sekitar satu tahun sembilan bulan atau hampir 22 bulan lebih awal.
Dengan demikian, pada periode keduanya Perry baru menjalankan tugas sekitar tiga tahun dua bulan.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri kepemimpinannya di Bank Indonesia yang telah berlangsung sejak 2018.
Perry pertama kali dilantik sebagai Gubernur BI pada 24 Mei 2018 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2018 tertanggal 16 April 2018. Setelah menyelesaikan periode pertama pada 2023, ia kembali dipercaya memimpin Bank Indonesia untuk lima tahun berikutnya.
Secara keseluruhan, Perry memimpin Bank Indonesia selama lebih dari delapan tahun, sejak Mei 2018 hingga Juli 2026.
Mundur karena Alasan Pribadi
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebut Perry mengundurkan diri atas keinginan sendiri dengan alasan pribadi.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan lebih rinci mengenai alasan tersebut. Perry juga belum menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik terkait keputusannya mengakhiri masa jabatan sebelum waktunya.
Pemerintah pun tidak mengungkap isi surat pengunduran diri Perry. Dalam pengumuman resminya, Prasetyo hanya memastikan surat tersebut telah diterima Presiden dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo mengatakan Presiden menerima keputusan Perry sekaligus menyampaikan penghargaan atas pengabdiannya memimpin bank sentral.
“Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo,” kata Prasetyo.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Perry akan diberhentikan secara hormat melalui Keputusan Presiden.
Destry Damayanti Jabat Gubernur BI Sementara
Seiring pengunduran diri Perry, posisi Gubernur BI untuk sementara diemban oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Penunjukan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 26 Juli 2026 dan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior,” ujar Prasetyo.
Selama proses penetapan gubernur definitif berlangsung, Destry akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Gubernur BI.
Destry memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi jalannya tugas Bank Indonesia.
“Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang,” kata Destry.
Menurutnya, BI tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah akan tetap berjalan. Bank Indonesia akan terus menjalankan kebijakan moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap melaksanakan kebijakan fiskal.
Karier Perry di Bank Indonesia
Sebelum menjadi Gubernur BI, Perry telah meniti karier panjang di bank sentral.
Ia pernah menjabat Deputi Gubernur BI periode 2013–2018, Asisten Gubernur yang membidangi kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional, serta Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.
Perry lahir di Sukoharjo pada 1959. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada pada 1982, kemudian melanjutkan studi di Iowa State University, Amerika Serikat. Di perguruan tinggi tersebut, Perry meraih gelar master pada 1989 dan doktor (Ph.D.) pada 1991.
Saat dilantik untuk periode keduanya pada 2023, Perry berjanji menjalankan amanah sebagai Gubernur Bank Indonesia dengan penuh tanggung jawab serta setia kepada negara dan konstitusi.
Tiga tahun dua bulan setelah mengucapkan sumpah jabatan itu, Perry memutuskan mengakhiri masa tugasnya.
Kini, kursi Gubernur Bank Indonesia untuk sementara dijabat oleh Destry Damayanti, sementara pemerintah masih menjalankan proses administratif pemberhentian Perry dan mekanisme penetapan Gubernur Bank Indonesia definitif. (Tim)






