Tak Ada Perhatian Pemdes, Warga Pinggir Air Swadaya Gelar Hiburan HUT RI Sendiri

Sungai Penuh, lugasline.id – Merasa diabaikan selama dua tahun berturut-turut, warga Desa Pinggir Air akhirnya mengambil inisiatif sendiri untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (18/08/2026).

Tanpa adanya pergerakan, instruksi, maupun pemberitahuan resmi dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes), warga terpaksa mengumpulkan iuran swadaya agar anak-anak di lingkungan mereka tetap bisa menikmati kemeriahan pesta kemerdekaan.

Menurut penuturan warga setempat, langkah swadaya ini diambil karena tidak adanya kepastian atau inisiatif kegiatan dari Kepala Desa Pinggir Air, M. Nasir. Warga menyayangkan ketiadaan perhatian dari pihak Pemdes untuk memfasilitasi momen bersejarah tahunan yang sangat dinantikan oleh anak-anak dan masyarakat umum.

“Karena tidak ada tanda-tanda pergerakan atau imbauan dari pihak desa, kami bergerak sendiri. Warga saling patungan membuat acara hiburan sederhana agar anak-anak tidak berkecil hati dan tetap bisa merayakan HUT RI,” ujar salah seorang warga setempat saat ditemui di lokasi kegiatan.

Dalam dokumentasi yang dihimpun media, tampak suasana kehangatan warga yang berkumpul pada malam hari, mengadakan acara bernyanyi dan kebersamaan di lorong pemukiman demi menghidupkan suasana peringatan kemerdekaan secara mandiri.

Sorotan Alokasi Anggaran dan Keterbukaan Publik

Inisiatif warga ini menyoroti tata kelola anggaran desa, khususnya terkait alokasi Dana Desa untuk kegiatan kemasyarakatan dan peringatan hari besar nasional (PHBN).

Masyarakat mempertanyakan transparansi Pemdes Pinggir Air mengenai ketersediaan anggaran peringatan HUT RI tahun ini:

Penganggaran Tahun Ini: Berapa nominal dana yang dialokasikan Pemdes Pinggir Air untuk kegiatan HUT RI tahun 2026?

Bukti SILPA 2025: Jika anggaran tahun lalu tidak terealisasi dan diklaim menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), pihak warga meminta transparansi bukti pencatatan SILPA tersebut secara rasional dan terbuka.

Secara aturan pengelolaan keuangan desa, anggaran yang tidak direalisasikan seharusnya tetap berada di rekening kas desa dan tidak ditarik jika kegiatan tidak dilaksanakan.

Upaya Konfirmasi (Hak Sanggah)

Sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan asas keadilan dalam pemberitaan (cover both sides), pihak media menyajikan berita ini sekaligus membuka ruang konfirmasi dan hak sanggah kepada Kepala Desa Pinggir Air, M. Nasir, beserta jajaran Pemdes. Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Kades M. Nasir untuk memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pengabaian aspirasi warga serta penjelasan teknis mengenai anggaran PHBN Desa Pinggir Air. (fad)