Sungai Penuh,lugasline.id— Pernyataan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kerinci-Sungai Penuh, Edminuddin, terkait wacana agar Kerinci dan Kota Sungai Penuh bergabung dengan Provinsi Sumatera Barat memicu perdebatan di tengah masyarakat (20/09/2026).
Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Kritik terutama diarahkan pada substansi wacana tersebut yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar aspirasi masyarakat yang melatarbelakanginya.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan posisi anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya dari Dapil IV menyikapi pernyataan tersebut. Hingga pemberitaan ini disusun, belum terdapat tanggapan yang disampaikan secara terbuka oleh legislator Dapil IV lainnya terkait polemik tersebut.
Sorotan salah satunya datang dari Ika Sonizar, aktivis mahasiswa angkatan ’97, Alumni PB IMKI, sekaligus Wakil Ketua DPD Hanura Jambi Bidang Peradaban dan Kebudayaan.
Ika menilai persoalan pembangunan daerah seharusnya diperjuangkan melalui jalur kelembagaan dan konstitusional. Menurutnya, anggota legislatif memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam pembahasan kebijakan maupun penganggaran.
“Jangan karena kegagalan para anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh dalam memperjuangkan pembangunan di daerahnya, mereka malah membuat pernyataan yang memecah belah Provinsi Jambi. Kalaulah ada aspirasi masyarakat yang belum diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Jambi, tugas merekalah untuk memperjuangkannya habis-habisan di gedung Dewan,” tegas Ika Sonizar kepada KoranDjambi.com, Minggu (20/9/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan wakil rakyat bersama masyarakat apabila terdapat persoalan pembangunan yang dinilai belum mendapatkan perhatian pemerintah.
“Bukannya malah membuat statemen murah yang memecah belah. Kalau memang sudah tidak punya kemampuan lagi untuk memperjuangkan hak rakyat, Anda mundur saja! Jangan justru membangun narasi menyesatkan di tengah masyarakat,” semprot mantan aktivis mahasiswa tersebut dengan nada berang.
Di sisi lain, polemik tersebut turut menempatkan Pemerintah Provinsi Jambi dalam sorotan. Pemerintah daerah dituntut memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan pembangunan dan distribusi anggaran antardaerah, khususnya terkait kebutuhan pembangunan di Kerinci dan Sungai Penuh.
Pemerataan pembangunan menjadi salah satu isu yang ikut mengemuka dalam polemik tersebut. Persoalan ketimpangan pembangunan, jika memang ada, dinilai perlu dibahas melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah serta pengawasan legislatif.
Wacana mengenai perubahan wilayah pemerintahan juga merupakan persoalan yang memiliki konsekuensi administratif dan konstitusional. Karena itu, pernyataan politik mengenai perubahan status wilayah perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan aspirasi masyarakat yang dapat diverifikasi.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Koran Djambi membuka ruang bagi Edminuddin, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil IV lainnya, maupun Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, atau informasi tambahan mengenai pemberitaan ini.
Ketentuan mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 UU Pers menyebut pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik merupakan instrumen penting dalam penyelesaian persoalan pemberitaan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini merupakan laporan mengenai polemik dan tanggapan sejumlah pihak terhadap pernyataan politik yang disampaikan Edminuddin. Setiap pernyataan yang bersifat kritik maupun penilaian merupakan pendapat narasumber dan tidak secara otomatis merupakan kesimpulan redaksi.
Redaksi tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tidak bersalah sebagaimana menjadi salah satu ketentuan dalam UU Pers.
Redaksi juga menghormati hak setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun tanggapan sesuai mekanisme pers yang berlaku.(tim)






