Dugaan Suap Seleksi Bintara Polda Jambi 2026 Mengemuka, 24 Oknum Polisi Dilaporkan ke Mabes Polri

Jakarta, lugasline.id — Dugaan praktik suap dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri di lingkungan Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). LBH Makalam Justice Center membawa laporan tersebut ke tingkat pusat dengan menyebut adanya dugaan pemberian dan penerimaan uang untuk memuluskan kelulusan sejumlah peserta seleksi (30/09/2026).

 

Dalam laporan itu, sebanyak 20 anggota Polri disebut sebagai pihak yang diduga memberikan uang, sementara empat anggota Polri lainnya disebut sebagai terduga penerima. Salah satu nama yang disorot ialah mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD.

 

Menurut laporan LBH Makalam Justice Center, dugaan praktik tersebut bermula dari adanya instruksi Kombes Pol HD kepada Briptu MDJA untuk mengumpulkan calon peserta seleksi yang bersedia memberikan sejumlah uang dengan imbalan jaminan kelulusan.

 

Briptu MDJA kemudian disebut mendata sejumlah pihak yang diduga menyerahkan uang. Selain anggota Polri aktif, laporan tersebut juga mencantumkan satu anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.

 

Nominal uang yang disebut dalam laporan bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar. Rinciannya antara lain Ipda W sebesar Rp1,6 miliar, Aipda A Rp1,5 miliar, Brigadir MKS Rp1,5 miliar, Aiptu NN Rp1,45 miliar, Brigadir AN Rp1 miliar, AKP MY Rp880 juta, Iptu YK Rp750 juta, Aiptu APP Rp750 juta, AKP WU Rp700 juta, AKP DS Rp700 juta, dan Briptu AP Rp700 juta.

 

Selanjutnya, Iptu AHH disebut sebesar Rp600 juta, Briptu KF Rp525 juta, Bripda A Rp500 juta, Aipda KA Rp450 juta, Pembina E Rp400 juta, Aipda DK Rp295 juta, Aiptu DL Rp222 juta, Brigadir AM Rp200 juta, serta Ipda AAT Rp150 juta.

 

DUGAAN SKEMA “KUOTA KHUSUS SUSULAN”

 

LBH Makalam Justice Center menduga pengurusan kelulusan dilakukan melalui skema yang disebut sebagai “Kuota Khusus Susulan”.

 

Dalam laporan tersebut, Kombes Pol HD diduga mengendalikan skema tersebut dengan mengarahkan penyetoran dana melalui pihak ketiga. Dugaan keterlibatan juga disebut menjangkau sejumlah personel yang berkaitan dengan tahapan seleksi.

 

Ipda PRM, misalnya, disebut diduga memiliki keterkaitan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan pertama dan kedua, psikologi I, serta ujian akademik.

 

Sementara itu, Bripka RN dan Ipda EF disebut dalam laporan berkaitan dengan tahapan psikologi hingga dugaan klaim intervensi terhadap server sistem seleksi.

 

Seluruh tudingan tersebut menjadi bagian dari laporan yang kini diminta untuk ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum. Status dan pembuktian masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan.

 

DIDORONG MASUK RDP KOMISI III DPR RI

 

Tidak hanya mendatangi Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center juga mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

 

Mereka menemui Komisi III DPR RI dan meminta dugaan perkara tersebut dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan terbuka dan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak tertentu saja.

 

LBH juga mendorong aparat menelusuri aliran dana, mutasi rekening, komunikasi antarpihak, hubungan antar-personel, serta keterangan saksi yang berkaitan dengan proses seleksi.

 

Laporan tersebut disebut telah diarahkan kepada Kortas Tipikor dan Divpropam Mabes Polri. Pihak pelapor meminta seluruh informasi yang muncul dalam laporan diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

 

Mereka juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada Briptu MDJA dan satu pihak lain yang disebut dalam perkara.

 

“Harapan kami jaringan ini benar-benar dibongkar. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat berdasarkan bukti, siapa pun orangnya harus diperiksa sesuai hukum,” Ujar nasarumber.

 

Bagi pelapor, pengusutan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan tersebut merupakan tindakan individual atau terdapat jaringan yang melibatkan lebih banyak pihak dalam proses seleksi Bintara Polda Jambi TA 2026.

 

Hingga seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai, berbagai nama yang disebut dalam laporan tersebut tetap berstatus sebagai pihak yang diduga terkait dan belum dapat dianggap bersalah tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap. (sal)