Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Polri Disebut Akademisi Berlaku Serta Merta

prof Susi Dwi Harijanti

Bandung,lugasline.id-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali menimbulkan gema perdebatan. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menilai putusan tersebut berlaku serta merta dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian.

Menurut Susi, sejak palu putusan diketuk, seluruh polisi aktif yang sedang menduduki posisi di instansi sipil harus mengambil langkah tegas: mundur dari jabatan tersebut. “Putusan itu sudah dinyatakan inkonstitusional, maka konsekuensinya berlaku sejak diucapkan. Meskipun sifatnya ke depan, dalam kondisi seperti ini mereka harus mundur, mereka harus memilih,” ujarnya di Bandung, Jumat (14/11) malam.

Pernyataan itu merujuk pada Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusan, MK tidak memberi masa jeda maupun transisi pemberlakuan. Bagi Susi, ketiadaan masa transisi justru memastikan adanya remedy bagi para pemohon yang selama ini mengalami kerugian konstitusional.

“Hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon mendapatkan pemulihan. Jika tidak serta merta, lalu apa remedy-nya?” kata Susi.

Ia menekankan bahwa perkara yang bergulir di MK selalu membawa dampak luas bagi publik, sehingga pejabat negara—termasuk anggota Polri aktif yang kini menduduki jabatan sipil—harus menunjukkan integritas konstitusional, bukan mempertahankan posisi.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Kamis (14/11), MK menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil. Mereka yang ingin menduduki posisi tersebut hanya dapat melakukannya setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Salah satu poin krusial dalam putusan adalah penghapusan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa tersebut menjadi celah yang memungkinkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma tersebut justru menciptakan ketidakpastian. Menurutnya, esensi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas: polisi aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah melepas keanggotaannya.

“Perumusan itu menyebabkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil maupun bagi karier ASN yang berada di luar kepolisian,” ujar Ridwan. Ia menambahkan, ketidakpastian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum bagi warga negara.

Dengan dihapusnya celah hukum tersebut, aturan kembali pada prinsip dasar: anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun kecuali setelah mundur atau pensiun. Putusan tersebut mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Menutup penjelasannya, Susi kembali menegaskan bahwa putusan MK tidak memerlukan aturan turunan untuk dilaksanakan. “Begitu putusan dibacakan, sebaiknya mereka mundur,” tuturnya.(*)