JAKARTA lugasline.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan disahkan setelah seluruh peserta rapat paripurna menyatakan
“Setuju” secara kompak, menanggapi laporan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Puan Maharani menegaskan bahwa substansi RKUHAP yang baru sudah jelas dan meminta masyarakat yang menolak untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang tidak benar.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III DPR RI saya kira bisa cukup dipahami dan di mengerti sekali .jadi hoaks hoaks yang beredar itu. semua hoaks tidak betul semoga kesalahpahaman dan ketidak pengertian kita sama sama bisa pahami” ujar puan
14 Poin Penting dalam Revisi KUHAP
Revisi KUHAP ini disepakati oleh Panitia Kerja RUU KUHAP dan memuat
14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum, dengan fokus kuat pada modernisasi peradilan, penguatan hak, dan penerapan pendekatan restoratif.
Berikut adalah
14 poin substansi yang disahkan
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif rehbilitatif dan restitutif
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk
6. Penguatan peran advokat sebagai integral sistem peradilan pindana
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi
12. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. (*)






