Sungai Penuh,lugasline.id-Sidang yang sejak awal menyedot perhatian publik akhirnya mencapai puncaknya pada Senin (17/11/2025). Refina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar setelah dinyatakan bersalah membobol rekening nasabah melalui transaksi ilegal.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam suasana sidang yang tegang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara serta denda serupa Rp10 miliar. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa aksi Refina telah menimbulkan luka serius terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Refina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana nasabah. Serangkaian transaksi ilegal yang ia lakukan saat bertugas di Bank Jambi Cabang Kerinci menjadi bukti kuat yang tak terbantahkan.
Majelis hakim juga mengungkap faktor-faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama menjalani proses hukum dan statusnya yang belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya. Meski demikian, hakim menyebut perbuatan tersebut telah merusak integritas sistem perbankan daerah, sehingga tetap layak diganjar hukuman berat.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum M. Haris belum memastikan langkah berikutnya.
“Masih dipertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim,” ujarnya usai persidangan.
Kasus ini sebelumnya mencuat menjadi sorotan publik karena besarnya nominal kerugian dan keterlibatan oknum internal bank. Insiden tersebut kembali membuka perdebatan tentang lemahnya sistem pengawasan perbankan yang memungkinkan kejahatan serupa terjadi. (ham)






