Aktivis 98 Dorong Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi – Roy Suryo Cs

JAKARTA, lugasline.id – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu bahasan dalam rapat audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/11/2025).

Aktivis 98, Faizal Assegaf, yang hadir sebagai peserta audiensi, mengusulkan agar perkara yang turut menyeret nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi.

Usulan ini dicatat oleh Komisi.
Persoalan Klasik: Ijazah Palsu Menjadi Masalah Serius
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengakui bahwa persoalan ijazah palsu bukanlah isu baru dalam politik Indonesia. Ia mengingatkan pengalamannya sejak menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004.
“Saya cerita, saya ketua MK tahun 2004 yang pertama kali pilpres dan pemilu yang perselisihannya dibawa ke MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu, banyak sekali. Maka tahun 2004 itu syarat jadi caleg SMP, atas dasar pengalaman itu kami bersama menyampaikan kepada pemerintah mesti ditingkatkan dong jangan SMP, mesti SMA ternyata tetep banyak juga ijazah palsu itu,” kata dia kepada wartawan, Rabu.

“Dan kemarin 2024, 20 tahun kemudian terakhir kasus pilkada kemarin dari 40 yang disidang subtansinya oleh MK, 7 di antaranya berkaitan dengan ijazah palsu. Jadi saudara, ijazah ini jadi masalah serius di İndonesia,” sambung dia.

Jimly menilai maraknya temuan ijazah palsu dapat disebabkan oleh dua hal: administrasi pendidikan yang buruk, atau kerentanan isu ijazah yang kerap digunakan sebagai alat persaingan politik.

Mediasi: Jalan Tengah, Status Tersangka Tetap
Menariknya, usulan mediasi yang disampaikan Faizal Assegaf langsung ditanggapi oleh Jimly Asshiddiqie.
“Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak di mediasi,” ucap dia.
Jimly menjelaskan bahwa mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian jika terjadi titik temu, meskipun status tersangka tetap melekat. Jika mediasi berhasil, proses pidana bisa saja tidak dilanjutkan.

“Jadi status tersangkanya tetap, tapi di mediasi duku, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut, kan tidak apa apa, kan ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak asli nya,” ucap dia.

Menurutnya, mediasi yang diusulkan ini sejalan dengan konsep restorative justice dalam KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.

“PTUN tidak bisa, perdata sudah di Solo, ya tinggal pidana, kalau mau penal, mediasi penal namanya sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang disahkan yaitu restoratif justice. Tapi syaratnya, Rismon dkk harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada resiko, itulah kira-kira,

” tambah dia.Komisi Tampung Aspirasi untuk Perbaikan
Jimly menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak menangani kasus secara spesifik, tetapi membuka ruang untuk menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perbaikan sistem.
“Kita tidak terpaku pada kasus-kasus, kalau ada kasus ya kita tampung. Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma itu kuta bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika, cukup,” tandas dia.