Divonis 15 Tahun Penjara, Agus Kurnia Tak Ajukan Banding 

Pembacaan Vonis Agus Terdakwa pembunuhan Eli

KERINCI, Lugasline.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci. Putusan itu di bacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 November 2025, di pimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, di dampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan. Pengamanan di ruang sidang berlangsung ketat oleh personel Polres Kerinci.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat Agus dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Majelis hakim menilai Agus terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan jaksa.

Kasus pembunuhan ini mencuat setelah jasad Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, di temukan membusuk di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, pada 2024. Penemuan itu sempat menghebohkan masyarakat setempat.

Dalam persidangan sebelumnya, Agus menyampaikan pledoi dan mengaku menyesali perbuatannya. Ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan tidak memiliki niat awal untuk menghilangkan nyawa korban. Ia juga mengakui melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum di tangkap dan di jemput aparat kepolisian.

Rekonstruksi perkara yang di gelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan. Dari reka ulang tersebut, terungkap bahwa Agus tersulut emosi setelah korban menolak ajakan berhubungan dan menendang kemaluannya. Peristiwa itu di duga menjadi pemicu tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tewas.

Usai mendengar amar putusan, Agus menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal yang menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh sepanjang 2024–2025.(Yum)