Merangin, lugasline.id – Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Hal tersebut menyusul adanya informasi mengenai dua unit alat yang diduga diamankan dalam penindakan aktivitas PETI namun hingga saat ini keberadaan dan status barang bukti tersebut dipertanyakan (07/09/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses penanganan perkara, khususnya terkait di mana barang bukti tersebut diamankan, bagaimana status hukumnya, serta sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.
Mahasiswa asal Kabupaten Merangin, Ikbal Dinata meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta kejelasan dan keterbukaan dari pihak kepolisian mengenai dua alat yang diduga diamankan dalam aktivitas PETI tersebut. Kalau memang sudah menjadi barang bukti, kami ingin tahu di mana keberadaannya dan bagaimana status hukumnya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujar Ikbal Dinata
Ikbal juga meminta Kasat Reskrim dan Kapolres Merangin memberikan pertanggungjawaban secara institusional berupa klarifikasi mengenai proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan alat, tetapi menyangkut transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam menangani dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Merangin.
“Kami meminta Kasat Reskrim dan Kapolres Merangin memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ikbal.
Apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak terdapat kejelasan atau tindak lanjut, ikbal menyatakan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
“Jika tidak ada kejelasan dan tindak lanjut, kami akan menyampaikan aspirasi ke tingkat yang lebih tinggi. Kami berencana melakukan aksi di Kantor Polda Jambi dan selanjutnya ke Mabes Polri. Ini kami lakukan sebagai bentuk kontrol masyarakat dan mahasiswa terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi, transparansi, dan kepastian proses hukum, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum yang sah.
Hingga berita ini dibuat, pihak terkait di lingkungan Polres Merangin diharapkan memberikan klarifikasi mengenai informasi dua alat yang diduga diamankan tersebut, termasuk status barang bukti dan perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI yang dimaksud. (*)






