Cinta, Cemburu, dan Darah di Depan Kos: Kisah Rangga yang Dituntut 15 Tahun Penjara

Sungai Penuh lugasline.id-Inilah akhir drama kelam yang menggemparkan Sungai Penuh. Kisah cemburu buta berujung penusukan maut itu kini memasuki babak tuntutan. Rangga Yupiter alias Fatir, pria yang menghilangkan nyawa Ramon Kurniawan, dituntut penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada Senin (17/11/2025)

menjadi saksi atas penegasan hukum Pasal 338 KUHP.Tuntutan Maksimal untuk Maut yang Terjadi
JPU Hidayat Faisal berdiri tegak, menyatakan tuntutan 15 tahun itu adalah bentuk pertanggungjawaban mutlak atas hilangnya nyawa seseorang. “Pasal 338 KUHP kami nilai paling sesuai dengan perbuatan terdakwa,” tegasnya.

Namun, drama sesungguhnya terjadi saat terdakwa Rangga diberi kesempatan bicara. Di hadapan Majelis Hakim, ia memohon keringanan hukuman dengan suara memelas.

“Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya tidak punya keluarga dan tidak berniat membunuh,” ucap Rangga, berusaha meraih simpati atas penyesalannya.
Di pihak lain, penasihat hukum Rangga, Veni Oktaviana, berupaya menyelamatkan kliennya dengan menyentuh sisi kemanusiaan. Ia meminta hakim mempertimbangkan kondisi Rangga yang masih sangat muda dan seorang perantau. “Kami memohon agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang lebih ringan,” katanya, berharap ada belas kasihan.

Malam Nahas di Depan Pagar Indekos
Semua bermula dari satu malam pesta. Ramon, sang korban, diketahui berbaik hati mengantar Yuli—kekasih Rangga—pulang ke indekosnya di Dusun Sungai Akar. Yuli saat itu dalam kondisi terluka setelah insiden botol pecah saat karaoke dan baru saja dibawa berobat oleh Ramon.
Tindakan menolong itu justru diartikan lain oleh Rangga. Setibanya di kos, pemandangan Ramon yang berdua dengan Yuli sudah menunggu di depan pagar.
Cemburu buta dan amarah langsung meledak. Adu mulut sengit tak terhindarkan. Dan dalam sekejap yang menentukan nasib, Rangga mencabut pisau. Ia menusuk Ramon dua kali tepat di dada kiri. Ramon ambruk, dan nyawanya tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Pengejaran yang Tak Terhindarkan
Setelah aksinya, Rangga langsung kabur melarikan diri ke luar kota. Namun, ia tak bisa lari dari jeratan hukum. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkapnya di wilayah hukum Polres Sarolangun. Kasus ini sontak viral, terutama karena lokasi kejadian yang dramatis di depan indekos wanita, menambah lapisan tragedi pada insiden ini.

Kini, Rangga Yupiter alias Fatir hanya bisa menunggu takdirnya di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Semua mata tertuju pada sidang berikutnya: pembacaan putusan akhir oleh Majelis Hakim.(ham)