lugasline.id- Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengingatkan bahwa persoalan terbesar dunia peradilan Indonesia bukan semata soal beban perkara atau kapasitas lembaga, melainkan hilangnya rasa percaya publik terhadap integritas pengadilan. Baginya, tanpa kepercayaan itu, negara hukum hanya berdiri di atas pondasi rapuh.
“Kalau kita bicara alat perlengkapan negara, salah satu yang paling penting adalah kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara. Dan di dunia peradilan, trust itu masih menjadi problem besar,” ujarnya dalam kegiatan Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim di Bandung, Jumat (14/11).
Amzulian menyoroti bahwa ukuran sederhana tentang sehat atau tidaknya peradilan bisa dilihat dari manajemen perkara. Ia mencontohkan pengadilan di Australia yang nyaris tanpa tunggakan setiap tahun.
“Setahu saya, di pengadilan-pengadilan Australia, setiap tahun itu hampir nol tunggakan kasus. Di Indonesia, walaupun jumlahnya makin menurun, tunggakan perkara masih cukup tinggi,” ungkapnya.
Menurutnya, budaya banding hingga Peninjauan Kembali untuk perkara kecil ikut memperlambat penanganan, sekaligus mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap putusan hakim. “Ini merefleksikan rendahnya kepercayaan publik kepada dunia peradilan kita,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa rendahnya kepercayaan publik bukan hal baru. Survei 2005 menunjukkan Mahkamah Agung hanya berada di posisi kelima tingkat kepercayaan publik. “Padahal negara kita negara hukum. Idealnya, trust publik kepada peradilan ada di posisi nomor satu. Tetapi faktanya tidak demikian,” kata dia.
Dua dekade berdiri, KY pun, menurut Amzulian, belum mampu memenuhi ekspektasi publik sepenuhnya.
“Kita harus jujur, sampai hari ini publik belum puas dengan kinerja Komisi Yudisial. Saya sering keliling ke banyak kampus dan daerah, dan umumnya mereka masih agak kecewa,” katanya.
Namun, ia menilai ketidakpuasan juga dipicu ekspektasi publik yang terus meningkat, sementara lembaga negara sedang berada dalam masa transisi kepemimpinan. “Sebetulnya bukan lembaga negara itu tidak memperbaiki dirinya, tetapi tuntutan publik juga meningkat. Jadi lembaga bekerja, tetapi ekspektasi publik juga naik,” ujar mantan Ketua Ombudsman itu.
Banyak Laporan Tak Bisa Diproses
Amzulian juga menekankan beratnya tugas KY dalam menyaring laporan dugaan pelanggaran etik hakim. Mayoritas laporan tak dapat dilanjutkan karena minim bukti atau menyangkut teknis yudisial.
“Hampir setiap minggu kami rapat memutuskan laporan yang bisa ditindaklanjuti. Tapi sebagian besar memang tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Ada pula laporan yang dinilai mengada-ada, seperti menuduh hakim memihak hanya karena intonasi berbeda saat berbicara.
“Bagaimana kami menindaklanjuti hal seperti itu?” ujarnya.
Seleksi Hakim Agung Dijaga Ketat
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa seleksi calon hakim agung tetap menjadi benteng terakhir integritas pengadilan.
“Saya jamin seleksi calon hakim agung itu bebas dari KKN. Hampir saja pada masa saya tidak satu pun calon hakim agung lolos,” katanya.
Ketatnya seleksi, lanjutnya, sering membuat KY dianggap terlalu keras. Namun, standar integritas, bagi KY, tidak boleh dinegosiasikan.
“Kami bangun sistem supaya seleksi calon hakim agung dijamin tanpa intervensi dari siapapun, walaupun berakibat apa pun. Kami siap menanggung itu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa di tahap akhir tetap ada proses uji kelayakan di DPR.
“Ada tes di komisi II DPR yang menentukan. Kadang saya dianggap ketua KY yang tak pernah meloloskan calon hakim agung,” kelakarnya.
Menutup pemaparannya, Amzulian memastikan KY akan terus menjaga mandat konstitusional meski kritik publik tak pernah benar-benar berhenti.
“Tidak masalah. Yang penting semuanya bersih. Itulah yang terus kami jaga,” pungkasnya.(*)






