Proyek Irigasi P3-TGAI di Kerinci Disorot, Diduga Diborongkan dan Tanpa Papan Informasi

Kerinci, lugasline.id – Proyek pembangunan saluran irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sebukar, Kecamatan Setinjau Laut, dan Desa Pelak Nanas, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan (09/08/2026).

Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Di sejumlah lokasi, tidak terlihat papan informasi proyek yang semestinya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan, termasuk pelaksana dan anggaran.

Tak hanya soal transparansi, pelaksanaan pekerjaan juga memunculkan dugaan penyimpangan mekanisme swakelola. Proyek yang semestinya dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) tersebut diduga justru diborongkan kepada pihak lain dan dikerjakan oleh tenaga yang mengaku bukan anggota kelompok tani.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan dan pembinaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Pantauan tim di lapangan pada Kamis, 30 Juli 2026, menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pada hari yang sama, pekerjaan di salah satu lokasi disebut sempat terhenti setelah pekerja meminta tambahan upah.

“Tak hanya tidak ada pemasangan papan merek di beberapa lokasi pekerjaan, Proyek P3A TGAI di Desa Sebukar Kecamatan Setinjau Laut Kabupaten Kerinci, Proyek kelompok tani dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI P3A-TGAI tidak di kerjakan oleh anggota kelompok, tapi di kerja kan secara borongan, Permeteran dengan harga Rp.120,000,” ungkap warga.

Persoalan upah bahkan disebut berujung pada terhentinya pekerjaan. Warga menyebut pihak yang mengerjakan proyek secara borongan mengalami kerugian karena nilai upah yang diterima dinilai tidak sesuai.

“Hari ini orang gak kerja, mogok kerja, karena upah gak sesuai, upah Rp.120.000 permeter, orang yang kerja (Pemborong) rugi, dan dia gak mau datang lagi, dia minta tambahan upah,” bincang kepada media ini.

 

Dugaan Serupa di Lokasi Lain

Persoalan berbeda ditemukan di Desa Pelak Nanas, Kecamatan Siulak. Berdasarkan keterangan sumber di lokasi, pekerja yang mengerjakan proyek tersebut disebut bukan anggota kelompok tani dan menerima pembayaran dengan sistem upah harian.

“Mereka bukan anggota kelompok tani, dan mereka di gaji harian. Kami di sini kerja bu, perhari di bayar Rp,120.000 dan kepala tukang Rp.150.000 perhari. Kami bukan anggota kelompok, Kami tidak tau apa itu kelompok tani, kami hanya kerja dan di bayar upah harian ,” pungkas sumber.

Keterangan tersebut memperkuat pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pelaksanaan proyek P3-TGAI di lapangan, khususnya terkait ketentuan swakelola dan keterlibatan kelompok penerima program.

Jika dugaan tersebut benar, pelaksanaan kegiatan perlu mendapat perhatian serius dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan. Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan program dan penggunaan anggaran pemerintah.

Warga meminta BWS Sumatera VI tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga turun langsung memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai aturan, termasuk mekanisme swakelola dan keterlibatan kelompok penerima program.

Masyarakat juga berharap adanya keterbukaan mengenai pelaksana kegiatan, nilai anggaran, volume pekerjaan, serta mekanisme penggunaan dana sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari BWS Sumatera VI maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut.

Media ini masih berupaya meminta hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (fad)