Jakarta, lugasline.id — DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Ia ditetapkan menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya ditangkap dalam kasus korupsi.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR terkait pengusulan Ketua Ombudsman untuk masa jabatan 2026–2031.
“Yang terhormat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan. Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli, hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031,” ujar Dasco dalam rapat paripurna.
Menurut Dasco, Komisi II DPR telah melakukan pembahasan terkait pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman yang baru. Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031,” tuturnya.
Setelah menyampaikan hasil pembahasan tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR atas penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Dengan persetujuan tersebut, Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. (tim)






