Jakarta, lugasline.id – Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengungkap hasil riset pendahuluan mengenai lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Keterlambatan revisi UU Pemilu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam persiapan Pemilu 2029 dan bahkan disebut dapat menjadi bagian awal dari “desain kecurangan” pemilu.
Draft RUU Pemilu sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025. Namun hingga semester pertama 2026, belum terdapat kepastian mengenai waktu dimulainya pembahasan revisi aturan pemilu tersebut.
Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Semakin dekat pembahasan dilakukan dengan tahapan pemilu, semakin terbatas pula waktu yang tersedia untuk mengevaluasi aturan, melakukan pengujian terhadap ketentuan bermasalah, serta menyusun regulasi teknis turunannya.
Associate Themis Indonesia, Kafin Muhammad, mengatakan persoalan waktu menjadi salah satu hal paling mendesak dalam pembahasan RUU Pemilu. Terlebih, proses pemilihan komisioner baru penyelenggara pemilu akan segera dilakukan.
“Yang paling penting ketika kita berbicara mengenai RUU Pemilu ini adalah mengenai waktu yang semakin mepet. Di mana sekitar bulan Oktober kita harus segera melaksanakan pemilihan komisioner baru untuk masa bakti berikutnya,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu, di Jakarta, Senin (8/6).
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu harus dimulai sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berlangsung pada Juni 2027.
Menurut Kafin, keterlambatan pembahasan RUU Pemilu membuat waktu untuk mengevaluasi berbagai aturan bermasalah semakin terbatas. Kondisi tersebut juga dapat mengurangi kesempatan untuk menguji pasal-pasal tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyesuaikan regulasi teknis yang diperlukan.
“Waktu juga merupakan elemen yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. Kondisi ditundanya pembahasan RUU Pemilu itu hanya mempersempit ruang evaluasi, pengujian-pengujian pasal-pasal bermasalah kepada MK dan penyesuaian-penyesuaian regulasi untuk diterapkan di peraturan-peraturan baru,” ungkapnya.
Themis Indonesia juga menyoroti penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Prinsip ini merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan kemudian diadopsi dalam Pasal 96 UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kafin menjelaskan, partisipasi bermakna memberikan hak kepada masyarakat untuk didengarkan, dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
“Ketiga syarat meaningful participation ini bersifat kumulatif. Jadi apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka syarat formil dari pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut akan gagal,” jelas Kafin.
Menurutnya, kegagalan memenuhi syarat formil tersebut dapat berisiko terhadap keberlakuan sebuah undang-undang. Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu yang belum juga dimulai membuat masyarakat belum memiliki ruang yang memadai untuk memberikan masukan.
“Sampai hari ini belum ada ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan karena pembahasannya sendiri belum dimulai,” tambahnya.
Peneliti Kepemiluan, Khoirunnisa Nur Agustyati, juga menilai belum terlihat langkah konkret untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Ia mengatakan perdebatan yang berkembang masih berkutat pada pihak yang akan memimpin pembahasan, apakah DPR atau pemerintah, sementara kesepakatan mengenai hal tersebut belum tercapai.
Padahal, terdapat sejumlah isu kepemiluan yang dinilai mendesak untuk segera dibahas. Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan tersebut dinilai telah mengubah fondasi utama yang terdapat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
“Jadi, bisa dikatakan produk UU Pemilu sekarang itu dari dasarnya saja sudah tidak relevan lagi karena MK sudah memutuskan pemilunya menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
Selain itu, terdapat sejumlah putusan MK lain yang berkaitan dengan desain sistem pemilu, presidential threshold, hingga parliamentary threshold. Berbagai putusan tersebut dinilai memiliki pengaruh besar terhadap arah penyelenggaraan pemilu mendatang.
Namun, revisi UU Pemilu yang belum dimulai hingga kini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Khoirunnisa bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk penyimpangan yang dapat memengaruhi kualitas pemilu sejak tahap awal pembentukan regulasinya.
“Jadi, penyimpangan bukan hanya soal politik uang, tapi sejak awal sudah terjadi pencederaan pemilu,” katanya.
Khoirunnisa turut menyinggung pengalaman Pemilu 2024 ketika pembahasan regulasi dilakukan dalam waktu yang relatif sempit. Situasi tersebut membuat KPU harus bergerak cepat menyusun berbagai aturan teknis turunan, sementara waktu untuk melakukan sosialisasi kepada penyelenggara di lapangan maupun masyarakat juga terbatas.
Ia memahami bahwa UU Pemilu merupakan produk politik yang tidak terlepas dari kepentingan partai politik. Meski demikian, menurutnya, berbagai putusan MK tetap harus menjadi pedoman utama dalam proses penyusunan revisi aturan pemilu.






