Mantan Ketua DPRD Merangin jadi tersangka.

Merangin, Lugasline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Jambi, periode 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,5 miliar.

Dari enam tersangka yang ditetapkan, lima orang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial ZI, belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat stroke di rumah sakit di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penahanan terhadap lima tersangka dilaksanakan pada Senin (12/10/2026).

“Penahanan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, hari ini mereka kita tahan,” kata Nolly Wijaya, Selasa (13/10/2026).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Herman Efendi alias HE, mantan Ketua DPRD Kabupaten Merangin yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2024–2029. Ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin.

Nolly menjelaskan, dugaan tindak pidana yang sedang disidik berkaitan dengan pengelolaan anggaran selama Herman menjabat sebagai Ketua DPRD Merangin pada periode 2019–2024.

“Jadi kasusnya ini saat HE menjabat sebagai Ketua DPRD Merangin tahun 2019-2024, dan dia kini terpilih lagi jadi wakil rakyat di sana, sebagai Wakil Ketua DPRD periode sekarang. Yang bersangkutan juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar di sana,” ujarnya.

Lima Tersangka Ditahan, Satu Masih Dirawat

Selain Herman Efendi, Kejati Jambi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Merangin dan pihak swasta.

Para tersangka tersebut meliputi F, yang menjabat sebagai pengguna anggaran Sekretariat DPRD Merangin pada periode 2019 hingga Juni 2023; Y selaku bendahara pengeluaran; RA sebagai pengguna anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024; I selaku Direktur CV Berkah Bersama; serta Zaidan Ismail alias ZI, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024.

Menurut Nolly, Zaidan Ismail belum ditahan lantaran kondisi kesehatannya. Ia disebut mengalami stroke dan masih menjalani pengobatan di rumah sakit di Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Iya yang bersangkutan ini Politisi PDIP dan dalam kasus ini yang bersangkutan itu merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin pada periode 2019-2024. Tetapi Z ini tidak dilakukan penahanan karena masa pengobatan, kena Stroke,” katanya.

Nolly menambahkan, kondisi kesehatan ZI didukung surat keterangan dokter tertanggal 12 Oktober 2026.

“Jadi memang berdasarkan suratnya, sakitnya yang bersangkutan ini seminggu sebelum penetapan tersangka dan sudah juga ada surat keterangan dokter jika yang bersangkutan alami Stroke,” ungkapnya.

Sementara itu, lima tersangka lainnya telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk kelima lainnya kini sudah ditahan dan sementara dititipkan terlebih dahulu di Lapas Kelas II A Jambi hingga masa persidangan,” ujarnya.

Penyidik Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Jambi mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin selama enam tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2024.

Nolly menyebut, salah satu dugaan penyimpangan berkaitan dengan pencairan anggaran kegiatan yang diduga dilakukan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Bahkan, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan dana pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka. Penyidik menduga proses pencairan dilakukan oleh pengguna anggaran bersama bendahara pengeluaran tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.

“Penyidik menemukan dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga dan transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik menduga terdapat pengeluaran anggaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Sejumlah dokumen disebut tidak memuat keterangan lengkap mengenai jenis maupun jumlah pengeluaran.

“Temuan penyidik mencakup pencairan anggaran yang tidak sesuai prosedur, pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif, serta pengeluaran yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban,” lanjutnya.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan pengelola kegiatan tidak mengetahui secara pasti besaran dana yang telah dicairkan. Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, terdapat dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Kerugian Negara Ditaksir Rp19,5 Miliar

Kejati Jambi memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Merangin tersebut mencapai Rp19,5 miliar.

Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap lima tersangka pada 12 Oktober 2026. Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik,” sebut Nolly.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(tim)